Standar Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial

No. SK: 037

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. 2. Fotokopi Kartu Bantuan Sosial (KKS)

  1. 1. Pelapor membawa Fotokopi KK dan Fotokopi Kartu Bantuan Sosial (KKS); 2. Front Office menerima berkas Pelapor; 3. Pengelola DTKS kabupaten melakukan verifikasi dan identifikasi permasalahan; 4. Diteruskan kepada Kepala Bidang terkait di Dinas Sosial; dan 5. Dilakukan penanganan masalah oleh pendamping bansos (PKH dan BPNT) atau pihak BPJS oleh Dinas Sosial.

Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial

Tidak dipungut biaya

Reaktivasi Bantuan Sosial PKH, BPNT, KIS

1.   Pengaduan Langsung ke SLRT K.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial"